MEDIASULUT.ID – Pomdam XIII/Merdeka menemukan gudang berisi sekitar 4,7 ton solar subsidi yang diduga ditimbun secara ilegal di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.
Kasus penimbunan solar subsidi Minut tersebut terungkap setelah muncul antrean panjang di sejumlah SPBU dan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Pomdam XIII/Merdeka bergerak cepat menuju lokasi pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 18.20 WITA. Tim bergerak atas perintah Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm Novem J. Rajagukguk, S.H., M.Th.
Kasigakkum Pomdam XIII/Merdeka Mayor Cpm I Nyoman Riarsa memimpin langsung 14 personel menuju gudang yang berada di Jalan Kabima, Desa Tontalete.
Pomdam XIII/Merdeka Temukan Gudang Solar Subsidi di Minut

Petugas menemukan gudang milik warga sipil yang menyimpan ribuan liter solar subsidi dalam sejumlah tangki dan drum penampungan.
Aparat turut mengamankan DHW selaku pemilik gudang, RF sebagai penjaga gudang, serta TG dan SW yang bekerja di lokasi tersebut.
Selain itu, aparat menemukan dugaan penyalahgunaan sekitar 4,7 ton solar subsidi untuk kepentingan tertentu di luar distribusi resmi pemerintah.
Kasus penimbunan solar subsidi Minut langsung menjadi perhatian karena menyangkut distribusi energi bagi masyarakat. Praktik seperti ini berpotensi memicu kelangkaan solar subsidi di lapangan.
Langkah cepat aparat menunjukkan keseriusan Kodam XIII/Merdeka dalam mengawasi dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah Sulawesi Utara.
Antrean SPBU dan Laporan Warga Picu Pengungkapan Kasus
Informasi awal kasus ini muncul setelah masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan solar subsidi di Minahasa Utara.
Warga juga menyoroti antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang diduga berkaitan dengan distribusi solar subsidi tidak tepat sasaran.
Pomdam XIII/Merdeka kemudian melakukan penyelidikan cepat untuk memastikan dugaan penimbunan tersebut.
Respons cepat aparat berhasil mengungkap lokasi penyimpanan solar subsidi hanya beberapa jam setelah tim menerima laporan masyarakat.
Barang Bukti dan Pelaku Diserahkan ke Polda Sulut

Pomdam XIII/Merdeka menyerahkan seluruh pelaku beserta barang bukti ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 11.30 WITA.
Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX. Winardi Prabowo, S.I.K., M.H., menerima langsung penyerahan barang bukti dan empat warga sipil tersebut.
Penyidik kini mendalami dugaan alur distribusi solar subsidi tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyaluran ilegal di wilayah Minahasa Utara.
Kasus penimbunan solar subsidi Minut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut.
Kodam XIII/Merdeka Tegaskan Pengawasan BBM Subsidi
Kapendam XIII/Merdeka Kolonel Kav Sofyan menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi menjadi perhatian serius aparat TNI di Sulawesi Utara.
Ia menyebut penyalahgunaan BBM subsidi dapat merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran.
“Pengawasan distribusi BBM subsidi menjadi perhatian serius. Kami mendukung pemerintah agar distribusi BBM tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak,” ujar Kolonel Kav Sofyan.
Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Mirza Agus, S.I.P., memberikan apresiasi atas respons cepat personel Pomdam XIII/Merdeka dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, pengawasan distribusi BBM subsidi membutuhkan sinergisitas TNI-Polri agar penyaluran energi bagi masyarakat tetap berjalan sesuai aturan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM subsidi demi keuntungan pribadi maupun kepentingan industri tertentu.
Kodam XIII/Merdeka memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi akan terus diperkuat bersama aparat dan instansi terkait di Sulawesi Utara.
