MEDIASULUT.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menahan Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan pasca-erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024.
Penyidik menetapkan Chyntia Kalangit sebagai tersangka kelima setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam pada Rabu, 6 Mei 2026. Penyidik kemudian menggiring Chyntia Kalangit keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.50 WITA menggunakan rompi tahanan warna pink menuju Rumah Tahanan Malendeng, Manado.
Dalam perkara ini, penyidik menduga Chyntia Kalangit berperan mengatur proses penyaluran bantuan material kepada sejumlah toko tertentu yang tidak sesuai ketentuan. Penyidik juga menduga penunjukan toko tersebut berkaitan dengan hubungan kekerabatan dan kepentingan pribadi.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan stimulan dari BNPB senilai sekitar Rp35 miliar. Penyidik Kejati Sulut memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp22,7 miliar.
Chyntia Kalangit tidak memberikan pernyataan kepada wartawan saat petugas membawa dirinya menuju mobil tahanan. Penyidik langsung melakukan penahanan untuk kepentingan pengembangan perkara.
Bupati Sitaro Tersangka dalam Pengaturan Distribusi Bantuan

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Munggaran, menjelaskan Chyntia Kalangit memiliki peran penting dalam proses penyaluran bantuan pasca-erupsi Gunung Ruang. Penyidik menilai tersangka bertanggung jawab terhadap distribusi fisik maupun keuangan bantuan tersebut.
Penyidik menemukan dugaan pengondisian penyaluran material kepada sejumlah toko tertentu yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan itu muncul setelah penyidik memeriksa alur distribusi bantuan untuk warga terdampak erupsi Gunung Ruang di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Menurut penyidik, Chyntia Kalangit diduga memerintahkan Kepala Pelaksana BPBD Sitaro menunjuk lima toko penyalur tertentu. Penyidik menduga penunjukan tersebut tidak melalui mekanisme yang semestinya dalam penyaluran bantuan pemerintah.
Penyidik juga menduga penunjukan lima toko tersebut berkaitan dengan hubungan kekerabatan. Dugaan itu kemudian menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam membangun konstruksi perkara korupsi bantuan bencana tersebut.
Selain dugaan pengaturan toko penyalur, penyidik juga menduga Chyntia Kalangit mengakomodasi pengadaan bahan material untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik memeriksa dokumen distribusi bantuan dan aliran pengadaan material.
Penyidik menilai proses distribusi bantuan berlangsung berlarut-larut dan tidak berjalan sesuai ketentuan. Kondisi itu kemudian berdampak terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang.
Kasus ini kembali memperkuat perhatian publik terhadap pentingnya transparansi dana dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah, terutama dana bantuan bencana.
Dana BNPB Rp35 Miliar untuk Warga Terdampak Gunung Ruang
Kasus ini bermula setelah erupsi Gunung Ruang mengguncang wilayah Sulawesi Utara pada 2024. Pemerintah pusat kemudian menyalurkan bantuan melalui BNPB untuk membantu perbaikan rumah warga terdampak.
Dana bantuan stimulan tersebut mencapai sekitar Rp35 miliar. Pemerintah mengalokasikan anggaran itu untuk mempercepat pemulihan rumah dan fasilitas masyarakat yang terdampak erupsi Gunung Ruang.
Bantuan tersebut seharusnya membantu masyarakat memperbaiki rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana. Pemerintah juga berharap proses distribusi berjalan cepat agar warga bisa segera kembali menjalani aktivitas normal.
Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan material. Penyidik menduga sejumlah pihak mengatur distribusi bantuan untuk kepentingan tertentu.
Penyidik Kejati Sulut memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp22,7 miliar. Nilai kerugian itu menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan perkara korupsi bantuan bencana tersebut.
Dalam proses penanganan bencana, pemerintah juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk saat BNPB meninjau kerusakan di sejumlah wilayah Sulawesi Utara.
Penyidik masih mendalami alur pencairan anggaran, mekanisme pengadaan material, serta distribusi bantuan kepada warga terdampak. Aparat juga terus memeriksa dokumen dan pihak-pihak yang berkaitan dengan proses penyaluran bantuan tersebut.
Kejati Sulut Tetapkan Lima Orang Sebagai Tersangka
Penyidik Kejati Sulut sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara tersebut. Mereka terdiri dari mantan Penjabat Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joickson Sagune, serta pihak swasta bernama Denny Tondolambung.
Dengan penetapan Chyntia Kalangit, jumlah tersangka dalam kasus ini kini mencapai lima orang. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses penyaluran bantuan pasca-bencana tersebut.
Penyidik menilai proses penyaluran bantuan berlangsung tidak sesuai ketentuan dan memunculkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek bantuan stimulan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat Sulawesi Utara karena melibatkan kepala daerah aktif. Publik juga menyoroti dugaan penyimpangan dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk pemulihan warga terdampak bencana.
Penyidik terus mendalami pola kerja sama antara pihak pemerintah daerah dan pihak swasta dalam proses distribusi material bantuan. Aparat juga memeriksa kemungkinan adanya keuntungan yang mengalir kepada pihak tertentu.
Penyidik Kejati Sulut masih membuka peluang memeriksa saksi tambahan dalam pengembangan perkara tersebut. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
Penyidikan Korupsi Dana Bencana Terus Berkembang

Kejati Sulut mulai mengusut perkara ini sejak 2025 melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, hingga penggeledahan di sejumlah lokasi. Penyidik kemudian menetapkan empat tersangka awal sebelum akhirnya menetapkan Chyntia Kalangit sebagai tersangka kelima.
Sebelum penetapan tersangka, Chyntia Kalangit beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik lalu menemukan alat bukti tambahan yang memperkuat dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.
Tim Penyidik menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menerapkan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terbaru.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara jika pengadilan membuktikan seluruh unsur pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengamanan proyek strategis dan pengawasan penggunaan anggaran publik di daerah.
Penyidik masih terus memeriksa dokumen pengadaan, alur pencairan dana, serta mekanisme distribusi bantuan kepada warga terdampak bencana. Aparat juga membuka peluang memeriksa saksi tambahan dalam pengembangan kasus tersebut.
Sampai Rabu malam, Kejati Sulut masih terus melakukan pengembangan penyidikan terkait aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi bantuan pasca-erupsi Gunung Ruang tersebut.
