MEDIASULUT.ID – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mulai memproses Gaji 13 Tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Langkah ini mengikuti petunjuk teknis yang pemerintah pusat keluarkan untuk aparatur negara dan pensiunan.
Sekretaris Daerah Bolsel, Dr (cand) M. Arvan Ohy, SSTP, MAP, mengumumkan kepastian tersebut di Kantor Bupati Bolsel. Ia menegaskan bahwa Bupati H. Iskandar Kamaru SPt, MSi dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid memerintahkan seluruh jajaran terkait untuk segera menjalankan proses pembayaran.
Pemerintah daerah bergerak cepat agar ASN menerima hak mereka sesuai jadwal. Karena itu, bendahara organisasi perangkat daerah (OPD) langsung menyiapkan dokumen dan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Pemkab Bolsel Percepat Proses Gaji 13 ASN
Arvan Ohy menjelaskan bahwa Pemerintah Republik Indonesia menetapkan dasar pembayaran Gaji 13 Tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pelaksanaannya.
Setelah pemerintah pusat mengeluarkan regulasi tersebut, Bupati Iskandar Kamaru dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid langsung meminta seluruh perangkat daerah mengambil langkah cepat. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan tanpa hambatan.
“Tentu berdasarkan regulasi tersebut, Pak Bupati Iskandar dan Pak Wabup Deddy langsung menginstruksikan kepada kami agar segera menindaklanjutinya. Jadi, mulai hari ini para bendahara OPD sudah bisa mengajukan SPM ke BPKPD,” kata Arvan Ohy.
Kebijakan ini memperlihatkan keseriusan Pemkab Bolsel dalam menjaga kesejahteraan ASN. Sebelumnya, pemerintah daerah juga menjalankan pemetaan ASN Bolsel untuk memperkuat profesionalisme aparatur.
Bupati Iskandar Kamaru Dorong Pelayanan ASN
Bupati Iskandar Kamaru menempatkan pelayanan aparatur sebagai salah satu prioritas pemerintahan. Karena itu, jajaran pemerintah daerah langsung menyusun langkah teknis begitu pemerintah pusat menerbitkan aturan Gaji 13.
Langkah cepat tersebut membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan keluarga. Selain itu, kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi aparatur yang menjalankan pelayanan publik setiap hari.
Pemkab Bolsel juga terus memperkuat kualitas birokrasi melalui berbagai program pengembangan SDM. Salah satu program itu terlihat saat Bupati Iskandar memaparkan manajemen talenta ASN Bolsel dalam forum bersama Badan Kepegawaian Negara.
Arvan Ohy meminta seluruh OPD mempercepat penyelesaian dokumen administrasi. Ia juga mengarahkan setiap bendahara untuk berkoordinasi aktif dengan BPKPD agar proses pembayaran berjalan sesuai jadwal.
Gaji 13 Perkuat Kesejahteraan ASN Bolsel
Arvan menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memenuhi hak ASN secara tepat waktu. Komitmen tersebut menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur di lingkungan Pemkab Bolsel.
“Pemerintah daerah berupaya maksimal agar proses ini berjalan lancar, sesuai regulasi, sehingga pembayaran Gaji 13 dapat segera diterima oleh para ASN. Ini juga menjadi bagian dari komitmen daerah dalam mendukung kesejahteraan aparatur,” tegasnya.
Gaji 13 memberikan tambahan dukungan finansial bagi ASN. Tambahan pendapatan tersebut juga membantu mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai sektor.
Pada saat yang sama, Pemkab Bolsel terus menjalankan sejumlah inovasi tata kelola pemerintahan. Salah satunya melalui program digitalisasi pajak daerah yang meningkatkan transparansi dan optimalisasi pendapatan daerah.
Pemerintah Kabupaten Bolsel kini melanjutkan tahapan administrasi pembayaran Gaji 13 Tahun 2026. Pemerintah optimistis ASN dapat menerima hak mereka dalam waktu dekat setelah seluruh proses administrasi selesai.
