MEDIASULUT.ID – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia.
Selama ini, pekerja rumah tangga kerap berada di sektor informal yang minim perlindungan hukum. Melalui UU ini, negara akhirnya memberikan pengakuan dan jaminan hak yang lebih jelas.
Para pekerja rumah tangga yang hadir langsung menyambut pengesahan tersebut dengan tepuk tangan meriah. Mereka bersorak bahagia saat pimpinan rapat mengetuk palu sebagai tanda persetujuan resmi.
Kepastian Hukum dan Perlindungan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam rapat tersebut. Ia menyampaikan pandangan akhir pemerintah terkait urgensi pembentukan regulasi ini.
Supratman menegaskan bahwa undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus pemberi kerja. Pemerintah ingin memastikan hubungan kerja berjalan secara adil, transparan, dan berimbang.
“Pemerintah ingin mencegah segala bentuk diskriminasi serta eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga,” ujar Supratman.
Melalui regulasi ini, negara menetapkan standar dasar perlindungan, termasuk hak atas upah, waktu kerja, serta perlakuan yang manusiawi. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum nasional di berbagai sektor.
Selain itu, pemerintah juga mendorong adanya mekanisme pengaduan dan pengawasan yang lebih jelas. Dengan begitu, setiap pelanggaran dapat ditindak secara tegas dan terukur.
“Pemerintah berharap regulasi ini mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan manusiawi,” kata dia.
Pencegahan Eksploitasi dan Kekerasan

Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga sering menghadapi risiko kekerasan, pelecehan, hingga eksploitasi tanpa perlindungan yang memadai. Kondisi ini terjadi karena minimnya regulasi yang secara spesifik mengatur sektor domestik.
Melalui UU PPRT, pemerintah kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak berbagai bentuk pelanggaran tersebut. Negara hadir secara langsung untuk melindungi kelompok pekerja yang selama ini rentan.
Pemerintah menargetkan penurunan signifikan kasus kekerasan di lingkungan kerja domestik. Regulasi ini juga memperkuat sistem pengawasan agar tidak ada lagi praktik kerja yang merugikan pekerja.
Pengesahan undang-undang ini juga memperkuat arah kebijakan pemerintah dalam pengentasan kemiskinan nasional, terutama bagi kelompok pekerja informal.
Dengan adanya aturan yang jelas, pekerja rumah tangga kini memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam hubungan kerja.
Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

Pemerintah juga menempatkan peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas utama dalam UU ini. Salah satu langkah strategis yang didorong adalah peningkatan kompetensi dan keterampilan pekerja rumah tangga.
Program pelatihan dan sertifikasi diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pekerja. Dengan keterampilan yang lebih baik, mereka berpeluang memperoleh pendapatan yang lebih layak.
“Perlindungan dan pengawasan PRT merupakan kewajiban pemerintah di bidang ketenagakerjaan,” ujar Supratman.
Peningkatan kualitas tenaga kerja ini juga berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi melalui stimulus ekonomi nasional.
Selain itu, pemerintah mendorong terciptanya sistem kerja yang lebih profesional di sektor domestik. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan citra pekerjaan rumah tangga sebagai profesi yang layak dan dihargai.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan mandat konstitusi untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Babak Baru Perlindungan Pekerja Domestik
Pengesahan UU PPRT menandai perubahan besar dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Negara kini tidak lagi membiarkan sektor domestik berjalan tanpa regulasi yang jelas.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto turut mendampingi dalam rapat tersebut. Kehadiran pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif.
Ke depan, tantangan utama terletak pada pelaksanaan di lapangan. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap aturan benar-benar diterapkan dan dirasakan langsung oleh pekerja.
Dengan regulasi ini, pekerja rumah tangga kini memiliki perlindungan hukum yang setara dengan sektor lainnya. Negara hadir untuk menjamin hak mereka dan mendorong terciptanya keadilan sosial secara menyeluruh.
