MEDIASULUT.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara memperkuat penanganan warga keturunan Filipina di wilayah perbatasan melalui langkah strategis yang terintegrasi. Upaya ini ditegaskan dalam pertemuan yang berlangsung pada 24 Februari 2026 di Manado, sebagai bagian dari sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling, memimpin langsung koordinasi bersama Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram. Pertemuan tersebut membahas tantangan lapangan sekaligus merumuskan strategi konkret dalam menangani Persons of Filipino Descent (PFDs) agar memiliki kepastian status hukum yang jelas.
Persoalan Lama dalam Penanganan Warga Keturunan Filipina
Penanganan warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara bukan isu baru. Sebagian besar PFDs telah bermukim di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Sangihe dan Talaud sejak sebelum Indonesia merdeka. Kondisi ini membuat banyak dari mereka hidup tanpa kejelasan status kewarganegaraan.
Dalam berbagai pendataan sebelumnya, jumlah PFDs di Sulut diperkirakan mencapai ribuan jiwa dan tersebar di beberapa wilayah perbatasan. Mereka hidup berdampingan dengan masyarakat lokal, tetapi menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan dasar karena ketiadaan dokumen resmi.
Situasi ini menjadikan penanganan PFDs sebagai persoalan struktural yang membutuhkan solusi lintas sektor dan lintas negara.
Fokus Penanganan Warga Keturunan Filipina dan Status Hukum
Hendrik Pagiling menegaskan bahwa penanganan PFDs harus dimulai dari pendataan yang akurat. Pemerintah perlu memetakan kondisi riil di lapangan, memverifikasi dokumen yang dimiliki, kemudian menentukan status kewarganegaraan secara tepat.
“Penanganan PFDs memerlukan langkah komprehensif, mulai dari pendataan hingga kepastian status hukum. Kami harus bergerak bersama agar hasilnya jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar Hendrik.
Langkah ini juga menjadi bagian penting dalam memastikan setiap individu mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Dalam konteks pembangunan wilayah, kebijakan sektoral seperti RTRW Sulut ikut memperkuat integrasi kebijakan agar penanganan berjalan selaras dengan arah pembangunan daerah.
Masalah Nyata yang Dihadapi PFDs
Di lapangan, PFDs menghadapi berbagai kendala serius. Banyak di antara mereka tidak memiliki dokumen dasar seperti akta kelahiran, kartu identitas, maupun paspor. Kondisi ini membuat mereka kesulitan mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan formal.
Selain itu, mereka juga rentan terhadap berbagai risiko sosial. Ketidakjelasan status hukum membuka peluang terjadinya eksploitasi tenaga kerja serta potensi deportasi. Dalam beberapa kasus, ada pula warga yang tidak diakui oleh dua negara, sehingga berada dalam posisi tanpa kewarganegaraan.
Karena itu, pendekatan penanganan tidak bisa hanya administratif. Pemerintah harus mengedepankan aspek kemanusiaan agar solusi yang dihasilkan tidak menimbulkan masalah baru.
Pendekatan Komprehensif dan Berkelanjutan
Kanwil Kemenkum Sulut menempatkan prinsip kemanusiaan sebagai fondasi utama dalam penanganan PFDs. Hendrik Pagiling meminta seluruh jajaran menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ia menekankan pentingnya pendekatan berkelanjutan. Tim di lapangan harus mengidentifikasi data secara akurat, menyinkronkan informasi dengan instansi terkait, kemudian menyusun rekomendasi kebijakan yang terukur.
Peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam mendukung proses ini. Sinergi lintas daerah yang selama ini dibangun melalui forum strategis seperti rapat kerja gubernur menjadi fondasi kuat dalam mempercepat proses verifikasi dan penanganan.
Dimensi Hukum dan Kebijakan Nasional
Penanganan PFDs juga terkait erat dengan kerangka hukum nasional. Pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menekankan pentingnya menghindari kondisi tanpa kewarganegaraan.
Selain itu, Indonesia dan Filipina telah menjalin komunikasi bilateral untuk menyelesaikan status warga keturunan Filipina. Beberapa skema yang dapat ditempuh antara lain naturalisasi, repatriasi, atau pemberian izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan PFDs bukan hanya isu daerah, tetapi bagian dari kebijakan nasional yang melibatkan kerja sama antarnegara.
Perbatasan dan Stabilitas Kawasan
Wilayah Sulawesi Utara memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan Filipina Selatan. Oleh karena itu, penanganan PFDs juga berkaitan dengan aspek keamanan dan stabilitas kawasan.
Pengelolaan data kependudukan yang akurat membantu pemerintah memperkuat pengawasan perbatasan serta mencegah aktivitas lintas batas ilegal. Stabilitas ini menjadi faktor penting dalam menjaga iklim pembangunan dan investasi.
Kebijakan pembangunan jangka panjang seperti RTRW Sulut arah investasi dua dekade juga menempatkan kepastian hukum sebagai elemen utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan.
Sinkronisasi Pusat dan Daerah untuk Solusi Nyata
Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menegaskan bahwa sinkronisasi antar pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan. Ia mengajak seluruh pihak bergerak dalam satu kerangka kebijakan yang jelas dan terukur.
“Kami ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami arah kebijakan yang sama sehingga implementasinya di lapangan berjalan efektif,” tegasnya.
Dengan koordinasi yang intensif, pemerintah optimistis dapat menghadirkan solusi konkret. Penanganan yang tepat akan memberikan kepastian hukum bagi ribuan warga, sekaligus meningkatkan akses terhadap layanan dasar dan memperkuat stabilitas sosial di wilayah perbatasan.
Langkah ini diharapkan menjadi titik balik dalam penyelesaian persoalan PFDs di Sulawesi Utara. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan haknya secara adil, sekaligus menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah negara.
