MEDIASULUT.ID – Polres Minahasa melalui Tim II Resmob mengungkap kasus pencurian sapi Minahasa yang terjadi di Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Aparat langsung menangkap dua pelaku yang merupakan kakak beradik dalam pengembangan cepat.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026. Polisi bergerak setelah menerima laporan resmi dari korban dan melakukan penyelidikan intensif.
Kasus pencurian sapi Minahasa ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/126/III/2026/SPKT/RES MIN/POLDA SULUT. Korban berinisial SR (36), seorang petani asal Kelurahan Sasaran, melaporkan kehilangan satu ekor sapi jantan senilai sekitar Rp15 juta.
Pengungkapan Kasus Pencurian Sapi Minahasa oleh Resmob
Katim II Resmob Polres Minahasa Aipda Suryadi SH memimpin langsung proses penyelidikan. Tim mengumpulkan informasi dari lapangan, lalu menyusun pola pergerakan pelaku.
Meskipun bukti di tempat kejadian perkara sangat minim, tim tetap mengembangkan data secara sistematis. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak barang bukti hingga ke luar wilayah.
Pola kerja cepat ini sejalan dengan keberhasilan tim dalam pengejaran lintas wilayah yang sebelumnya juga berhasil diungkap.
“Tim berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Keduanya diduga melanggar Pasal 477 KUHP,” ujar Aipda Suryadi.
Aipda Suryadi, Katim II Resmob Polres Minahasa
Polisi menetapkan kedua pelaku masing-masing berinisial RIS (21) dan SIS (29). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tondano Utara.
Kronologi Pencurian Sapi di Tondano Utara
Aksi pencurian sapi Minahasa ini berawal dari masalah utang yang dihadapi pelaku SIS. Ia kemudian merancang rencana pencurian bersama adiknya.
Pada Kamis malam, 5 Maret 2026, SIS mengajak RIS mencuri sapi yang sering ia lihat di area pekuburan Kampung Jawa. Lokasi tersebut berada di jalur menuju pasar.
Selanjutnya, pada Jumat, 6 Maret 2026 pukul 19.30 Wita, RIS memastikan keberadaan sapi di lokasi. Setelah memastikan kondisi aman, SIS segera menghubungi calon pembeli.
Sekitar pukul 21.30 Wita, transaksi berlangsung di lokasi yang sama. Pelaku menjual sapi tersebut seharga Rp5,5 juta dari harga awal Rp6 juta.
Pembeli kemudian membawa sapi jantan berwarna putih itu menggunakan mobil pikap menuju Desa Nonapan, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pengejaran hingga Bolmong dan Penyitaan Barang Bukti
Polres Minahasa langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penelusuran lintas wilayah. Tim bergerak cepat menuju Bolmong untuk mencari barang bukti.
Langkah ini mencerminkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan, sebagaimana juga ditekankan dalam upaya menjaga marwah bhayangkara di wilayah Minahasa.
Pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 19.05 Wita, petugas menemukan sapi tersebut di Desa Nonapan. Penemuan ini menjadi titik balik penting dalam kasus pencurian sapi Minahasa.
Setelah memastikan barang bukti, petugas langsung bergerak mengamankan pelaku. Polisi menangkap keduanya di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Imbauan Kepolisian dan Antisipasi Kejadian Serupa
Polisi membawa kedua tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Minahasa. Penyidik kemudian menyerahkan kasus ini ke Unit Reserse Kriminal untuk proses hukum lanjutan.
Kasus pencurian sapi Minahasa ini kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat. Aparat menekankan peran aktif warga dalam menjaga lingkungan.
Selain itu, penguatan integritas dan pembinaan internal juga terus dilakukan, termasuk melalui kegiatan seperti penguatan integritas personel yang menjadi bagian dari strategi pencegahan.
Polisi mengimbau para peternak agar meningkatkan pengamanan kandang. Mereka juga meminta warga memastikan hewan ternak tetap dalam pengawasan, terutama pada malam hari.
Langkah ini penting untuk menekan potensi tindak kejahatan serupa di wilayah Minahasa.
