MEDIASULUT.ID – Kasus wedding organizer Manado terus berkembang setelah korban melapor ke Polda Sulawesi Utara pada 27 Februari 2026. Dugaan penipuan jasa pernikahan ini memicu perhatian publik karena nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Tim hukum yang didukung Hillary Brigitta Lasut langsung mengambil peran aktif. Mereka mendampingi korban sejak pelaporan hingga pemeriksaan awal pada 01 April 2026 untuk memastikan proses berjalan adil.
Pendampingan ini memberi kepastian hukum bagi korban yang menghadapi tekanan finansial dan psikologis akibat dugaan penipuan wedding organizer.
Kronologi Dugaan Penipuan Wedding Organizer di Manado

Kasus ini bermula saat calon pengantin mempercayakan persiapan acara kepada salah satu penyedia jasa pernikahan di Kota Manado. Mereka memilih paket lengkap yang dipromosikan secara profesional melalui media sosial.
Korban kemudian menyetor dana dalam jumlah besar, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Pembayaran dilakukan bertahap sesuai kesepakatan layanan.
Masalah muncul saat waktu pelaksanaan semakin dekat. Sejumlah vendor tidak menerima pembayaran sehingga persiapan acara tidak berjalan sesuai rencana.
Kondisi ini memicu kecurigaan korban. Mereka menelusuri aliran dana dan menemukan indikasi penyalahgunaan dana wedding organizer.
Dua pasangan telah melaporkan kejadian ini secara resmi. Tim hukum juga mencatat potensi korban lain dalam kasus wedding organizer Manado.
Kerugian Korban Kasus WO Manado dan Dampak Psikologis
Korban kehilangan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut berasal dari tabungan pribadi dan dukungan keluarga untuk momen penting.
Kehilangan ini langsung memukul kondisi ekonomi korban. Mereka harus mencari solusi cepat untuk menyelamatkan rencana pernikahan.
Tekanan psikologis juga meningkat. Rasa kecewa dan stres muncul karena acara sakral terancam gagal akibat masalah jasa wedding organizer.
“Kami hanya ingin keadilan dan uang kami kembali karena itu hasil jerih payah untuk momen sekali seumur hidup,” ujar salah satu korban.
Hillary Lasut Kawal Pendampingan Korban WO Manado

Hillary Brigitta Lasut memberikan bantuan hukum gratis melalui timnya. Ia mendorong masyarakat agar tidak takut mencari keadilan saat menghadapi dugaan pelanggaran hukum.
Tim hukum hadir langsung saat korban membuat laporan di Polda Sulawesi Utara. Mereka juga mendampingi proses pemeriksaan untuk memastikan setiap keterangan tersusun jelas, sebagaimana terlihat dalam pendampingan korban talaud yang juga dikawal tim hukum HBL.
Pendampingan ini menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan yang adil.
Penyelidikan Kasus Penipuan Jasa Pernikahan Terus Berjalan
Penyidik mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi. Mereka juga menelusuri aliran dana untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan penipuan WO.
Tim hukum membantu korban menyiapkan dokumen dan bukti pendukung. Langkah ini memperkuat posisi korban dalam proses hukum.
Kuasa hukum Martinus Dumumpe, SH menegaskan komitmen untuk mengawal perkara hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal proses ini secara profesional, independen, dan bertanggung jawab, dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum serta menjunjung tinggi prinsip hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Hillary Brigitta Lasut.
Penguatan bukti menjadi kunci dalam penanganan kasus wedding organizer di Manado ini.
Dugaan Modus Wedding Organizer dan Respons Publik
Salah satu penyedia jasa pernikahan ini sebelumnya aktif di media sosial dengan promosi paket profesional. Namun, praktik di lapangan diduga tidak sesuai dengan janji layanan.
Pihak terkait diduga menarik minat klien dengan penawaran menarik. Namun, dana yang diterima tidak dialokasikan untuk kebutuhan acara secara optimal.
Hingga kini, pihak penyedia jasa belum memberikan klarifikasi resmi. Korban juga kesulitan menghubungi pihak terkait.
Publik kini menyoroti dugaan penipuan wedding organizer ini. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara dan memberikan kepastian hukum.
