MEDIASULUT.ID – Kalapas Tondano, Akhmad Sobirin Soleh, menyerahkan remisi Idulfitri 2026 kepada 80 warga binaan di Lapas Kelas IIB Tondano, Sabtu 21 Maret 2026. Seluruh penerima menerima Remisi Khusus (RK I) berupa pengurangan masa pidana.
Akhmad Sobirin Soleh menegaskan bahwa remisi idulfitri lapas tondano menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan. Ia menilai remisi ini mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki sikap, menjaga kedisiplinan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
Rincian Remisi Idulfitri di Lapas Tondano
Lapas Tondano membagi besaran remisi berdasarkan masa pidana yang telah dijalani oleh setiap warga binaan. Sebanyak 17 narapidana menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari.
Selanjutnya, 32 warga binaan memperoleh remisi selama satu bulan. Sebanyak 28 warga binaan menerima pengurangan satu bulan 15 hari, sementara 3 warga binaan lainnya memperoleh remisi maksimal selama dua bulan.

Lapas memastikan seluruh proses pemberian remisi idulfitri lapas tondano berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lapas juga terus memperkuat pembinaan melalui kegiatan sosial yang rutin dijalankan di lingkungan Lapas Tondano.
Makna Remisi bagi Pembinaan Warga Binaan
Akhmad Sobirin Soleh menjelaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Ia menilai remisi menjadi instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan modern.
Remisi mendorong warga binaan untuk menjaga perilaku, meningkatkan kesadaran hukum, dan aktif mengikuti program pembinaan. Lapas memanfaatkan kebijakan ini untuk membentuk karakter dan tanggung jawab sosial warga binaan.
Pendekatan ini juga memperkuat proses reintegrasi sosial. Warga binaan yang menunjukkan perubahan positif memiliki peluang lebih besar untuk kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik.
Syarat Ketat Penerima Remisi
Akhmad Sobirin Soleh menegaskan bahwa Lapas tidak memberikan remisi secara otomatis. Warga binaan harus memenuhi syarat administratif dan substantif secara ketat.
Warga binaan wajib menjalani masa pidana minimal enam bulan. Mereka tidak boleh memiliki catatan pelanggaran disiplin selama berada di dalam lapas.
“Remisi adalah bentuk pengakuan negara atas integritas warga binaan,” ujar Akhmad Sobirin Soleh saat penyerahan di Aula Lapas.
Warga binaan juga wajib mengikuti seluruh program pembinaan secara aktif. Pendekatan ini memperkuat kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial. Upaya ini berjalan seiring dengan penguatan akses keadilan melalui program bantuan hukum gratis di berbagai daerah.
Dukungan Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Minahasa menghadiri kegiatan tersebut melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Yanni Moniung. Ia mengapresiasi pembinaan yang berjalan di Lapas Tondano.
“Momentum ini memberi nilai penting bagi warga binaan untuk berubah dan kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik,” ujar Yanni Moniung.
Menurut Yanni, pemberian remisi idulfitri lapas tondano mendorong warga binaan untuk menjaga perilaku dan meningkatkan kesiapan sosial setelah bebas. Ia menilai pembinaan yang konsisten akan memperkuat integrasi sosial dan mengurangi risiko pelanggaran ulang.
Ia menegaskan bahwa pembinaan harus berjalan seiring dengan penguatan integritas institusi. Ia menilai kualitas pelayanan publik yang baik akan mendukung sistem hukum yang lebih efektif, sebagaimana upaya peningkatan pelayanan yang terus didorong oleh aparat kepolisian di Minahasa.
Konteks Nasional Remisi Idulfitri 2026
Pemerintah memberikan remisi Idulfitri di berbagai lapas di Indonesia sebagai bagian dari kebijakan nasional pemasyarakatan. Setiap lapas mencatat jumlah penerima yang berbeda, mulai dari puluhan hingga ratusan warga binaan.
Perbedaan jumlah ini mencerminkan kondisi penghuni lapas dan hasil pembinaan yang berjalan di masing-masing wilayah. Kebijakan ini tetap mengacu pada prinsip yang sama, yaitu memberikan penghargaan kepada warga binaan yang berperilaku baik.
Remisi juga berfungsi sebagai motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Pemerintah menempatkan remisi sebagai bagian penting dalam sistem pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan kesiapan kembali ke masyarakat.
Akhmad Sobirin Soleh kembali mengingatkan seluruh warga binaan untuk menjaga sikap dan perilaku. Ia berharap mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kesiapan mental yang lebih baik dan mampu berkontribusi secara positif.
Pemberian remisi ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kebijakan ini memperkuat sistem pembinaan berkelanjutan yang mengedepankan perubahan sikap, integritas, dan kesiapan sosial warga binaan setelah bebas.
