MEDIASULUT.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/04/2026).
​Para pekerja rumah tangga yang hadir menyambut pengesahan tersebut dengan tepuk tangan meriah.

Mereka tampak bersorak bahagia saat pimpinan rapat mengetuk palu sidang sebagai tanda kesepakatan.
​Kepastian Hukum dan Perlindungan
​Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam rapat tersebut. Ia menyampaikan pendapat akhir pemerintah mengenai urgensi regulasi baru ini bagi masyarakat.
​Menurut Supratman, pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.
“Pemerintah ingin mencegah segala bentuk diskriminasi serta eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga,” ujarnya.
​
Selain itu, aturan ini berfungsi menekan angka kasus pelecehan di lingkungan kerja domestik.
“Pemerintah berharap regulasi ini mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan manusiawi,” kata dia.
​Peningkatan Kesejahteraan Pekerja
​Pemerintah juga fokus pada peningkatan keahlian dan keterampilan para pekerja melalui undang-undang ini. Harapannya, kesejahteraan mereka dapat meningkat secara signifikan di masa depan.
​
“Perlindungan dan pengawasan PRT merupakan kewajiban pemerintah di bidang ketenagakerjaan,” ujar Supratman.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan mandat konstitusi untuk mewujudkan tujuan negara.
​Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto turut mendampingi dalam agenda penting tersebut.
Pengesahan ini menandai babak baru bagi regulasi ketenagakerjaan sektor domestik di Indonesia. (Sumber: Humas Kemensetneg)
