SULUTVIRAL.INFO – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menegaskan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi kompas utama arah pembangunan daerah untuk dua dekade ke depan. Ia menyampaikan penegasan itu dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Pemerintah Provinsi terkait persetujuan Ranperda RTRW di Manado, Selasa, 25 Februari 2026.
Gubernur menyatakan bahwa regulasi tersebut akan menentukan wajah pembangunan Sulawesi Utara hingga tahun 2044. Ia menilai RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi hukum yang mengikat seluruh kebijakan ruang dan investasi.
“RTRW merupakan produk hukum paling fundamental dan sebuah mahakarya yang akan menjadi kompas pembangunan Bumi Nyiur Melambai hingga dua puluh tahun ke depan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah harus menjaga konsistensi implementasi RTRW agar pembangunan berjalan terarah dan terukur. Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah memahami substansi aturan tersebut secara komprehensif.
Proses Panjang Sejak 2019
Gubernur menjelaskan bahwa persetujuan Ranperda RTRW menjadi Peraturan Daerah lahir dari proses panjang yang dimulai sejak tahun 2019. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD terus menyelaraskan data spasial dan kebijakan sektoral selama hampir tujuh tahun.
Tim teknis melakukan pembaruan peta, sinkronisasi batas wilayah, serta harmonisasi dengan rencana pembangunan nasional. Langkah tersebut memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki validitas kuat dan tidak bertabrakan dengan kebijakan pusat.
Pada 19 Februari 2026, Pemprov Sulut memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN. Gubernur menyebut capaian ini sebagai tonggak penting dalam perjalanan panjang penyusunan RTRW.
“Ini adalah bukti bahwa visi spasial kita selaras secara vertikal dengan kepentingan nasional,” ujarnya.
Pembahasan RTRW juga mendapat perhatian publik dan legislatif. Sebelumnya, dinamika pembahasan sempat mengemuka dalam agenda paripurna RTRW yang menyoroti arah kebijakan ruang Sulut.
Seimbangkan Ekonomi dan Lingkungan
Gubernur menegaskan bahwa Ranperda RTRW 2025–2044 berfungsi sebagai instrumen penyaring pembangunan. Regulasi ini harus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Dari sisi ekonomi, RTRW memberi kepastian ruang bagi investasi. Pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang kondusif tanpa mengorbankan tata ruang dan kepentingan masyarakat.
Ia menilai kemudahan investasi harus berjalan seiring dengan penataan ruang yang tertib. Dengan demikian, investor memperoleh kepastian hukum, sementara masyarakat tetap memiliki ruang hidup yang aman dan produktif.
“Akselerasi pertumbuhan ekonomi mencakup kemudahan jaring investasi dan menata ruang hidup masyarakat tanpa hambatan administratif, sementara kelestarian lingkungan menjamin ruang hidup bagi generasi penerus di masa depan,” jelasnya.
Arah kebijakan tersebut sejalan dengan visi pemerintah provinsi yang mendorong Sulut sebagai pintu gerbang ekonomi kawasan timur Indonesia. Dalam konteks ini, strategi pembangunan juga terhubung dengan agenda RTRW dorong investasi yang menekankan kepastian tata ruang bagi pelaku usaha.
Masuk Tahap Evaluasi Kemendagri
Setelah DPRD menyetujui Ranperda RTRW, gubernur langsung mendorong percepatan tahapan berikutnya. Ia meminta seluruh perangkat daerah mengawal proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.
Tahapan ini menjadi langkah akhir sebelum regulasi ditetapkan dan diterapkan secara konsisten. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh substansi aturan selaras dengan ketentuan pusat agar tidak menimbulkan hambatan administratif di kemudian hari.
Selain itu, gubernur menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulawesi Utara, khususnya panitia khusus yang membahas regulasi tersebut. Ia menilai kolaborasi eksekutif dan legislatif menjadi kunci lahirnya kebijakan strategis daerah.
Wakil Ketua DPRD Sulut, dalam kesempatan terpisah, menyatakan komitmen lembaganya untuk terus mengawal implementasi RTRW. “Kami akan memastikan RTRW benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Gubernur kemudian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga semangat gotong royong dalam mengawal implementasi aturan tersebut. Ia menekankan nilai luhur Mapalus sebagai kekuatan sosial Sulawesi Utara.
“Kami mengajak seluruh elemen untuk terus melangkah maju dengan semangat gotong royong dan nilai luhur Mapalus,” pungkasnya.
Dengan disetujuinya Ranperda RTRW, Sulawesi Utara kini memasuki fase baru perencanaan ruang. Dokumen ini akan menjadi dasar seluruh kebijakan pembangunan, mulai dari infrastruktur, kawasan industri, hingga perlindungan kawasan hijau. Oleh karena itu, konsistensi pelaksanaan akan menentukan keberhasilan arah pembangunan Sulut selama 20 tahun ke depan.
