​JAKARTA, MEDIASULUT.ID – Presiden Prabowo Subianto menghadiri Peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Silang Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Di hadapan sekitar 400.000 buruh, Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak pekerja. Beliau berjanji akan terus memperjuangkan rakyat yang masih mengalami kesulitan ekonomi.
​Langkah Strategis Perlindungan Pekerja
​Pemerintah melakukan berbagai upaya nyata untuk meningkatkan kesejahteraan buruh melalui kebijakan regulasi.

Presiden menyebutkan bahwa pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi prioritas utama.
Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang adil bagi pekerja domestik.
​Selain itu, pemerintah telah membentuk Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Satgas ini bertugas meminimalkan dampak ekonomi bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Pemerintah juga fokus pada perlindungan pekerja sektor transportasi daring melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
​Perluasan Kesejahteraan Nelayan dan Hunian
​Sektor kelautan turut mendapatkan perhatian khusus melalui ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188.
Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2026 untuk menjamin kesejahteraan nelayan.
Program pembangunan kampung nelayan menyasar peningkatan taraf hidup bagi 6 juta nelayan di seluruh Indonesia.
​Selanjutnya, Presiden menekankan pentingnya akses terhadap kebutuhan dasar seperti tempat tinggal.
Pemerintah menargetkan penyediaan minimal 1 juta hunian layak bagi para pekerja. Skema ini mencakup fasilitas kredit bunga rendah melalui jaringan perbankan milik negara.
​Percepatan Regulasi Ketenagakerjaan
​Terkait regulasi makro, pemerintah sedang mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Presiden menargetkan pembahasan aturan tersebut harus rampung pada tahun ini. Hal ini bertujuan menciptakan iklim kerja yang lebih sehat dan produktif.
​Prabowo menutup sambutan dengan menekankan bahwa negara harus hadir bagi setiap warga negara.
Oleh karena itu, seluruh kebijakan diarahkan untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi buruh. Keberpihakan ini menjadi dasar stabilitas ekonomi nasional di masa depan. (Sumber: KemensetnegRI)
