Kode Etik Jurnalistik mediasulut.id Standar Profesional

1. Independensi dan Tanggung Jawab

Redaksi bersikap mandiri, bebas dari tekanan pihak mana pun, serta tidak memihak kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu. Setiap karya jurnalistik dibuat demi kepentingan publik dan berdasarkan fakta.

2. Akurasi dan Verifikasi

Setiap informasi yang dipublikasikan wajib melalui proses pengecekan yang layak. Redaksi mengutamakan data yang dapat diverifikasi, narasumber yang jelas, serta konteks yang utuh agar tidak menyesatkan pembaca.

3. Informasi yang Seimbang

Dalam memberitakan suatu peristiwa, redaksi berupaya menyajikan sudut pandang yang berimbang. Semua pihak yang relevan diberikan kesempatan yang proporsional untuk menyampaikan keterangan.

4. Pemisahan Fakta dan Opini

Berita disajikan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Opini, analisis, atau pandangan pribadi ditulis secara jelas dan tidak dicampuradukkan dengan fakta pemberitaan.

5. Larangan Penyebaran Hoaks

Redaksi tidak memproduksi maupun menyebarluaskan informasi palsu, rumor, fitnah, ujaran kebencian, atau konten yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

6. Perlindungan Narasumber dan Privasi

Identitas narasumber dilindungi apabila diminta atau jika pengungkapan identitas dapat menimbulkan risiko. Redaksi menghormati hak privasi individu, terutama pada kasus yang melibatkan anak, korban kejahatan, dan kelompok rentan.

7. Etika Penggunaan Konten Visual

Foto, video, dan ilustrasi digunakan secara bertanggung jawab, tidak dimanipulasi secara menyesatkan, serta tidak melanggar norma kesusilaan atau martabat manusia.

8. Hak Jawab dan Koreksi

Setiap pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan hak jawab. Redaksi wajib melakukan koreksi, klarifikasi, atau ralat secara terbuka apabila ditemukan kesalahan dalam pemberitaan.

9. Transparansi dan Kepentingan Publik

Redaksi menghindari konflik kepentingan dalam peliputan. Setiap bentuk kerja sama komersial, advertorial, atau konten berbayar akan diberi penanda yang jelas.

10. Kepatuhan terhadap Hukum

Seluruh kegiatan jurnalistik dijalankan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia serta menjunjung tinggi nilai etika dan profesionalisme.


Informasi Tambahan